JAKARTA – Melanjutkan partisipasi aktif dalam forum strategis nasional, Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P didampingi Plt. Kepala Kesbangpol Banyuasin Aminuddin, S.I.P S.Pd MM,. dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Titin Yariyanti, S.Pd., M.Si hadir dalam Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA) 2026, pada kesempatan kali ini dibahas mengenai “Reformulasi Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Revisi UU 23 Tahun 2014” bertempat di Hotel Golden Boutique Kemayoran. Selasa (28/04)
Pada forum ini selaku narasumber, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD Nasional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah – Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Saydiman Marto, S.STP, M.Si menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sinergis, responsif, dan berdaya saing melalui pendengaran aspirasi langsung dari lapangan.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan pentingnya harmonisasi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Daerah dengan kepemimpinan yang harmonis cenderung mengalami kemajuan pembangunan yang lebih cepat dibandingkan daerah yang mengalami konflik internal.
Melalui revisi UU 23 Tahun 2014, pemerintah berharap dapat menutup kesenjangan antara norma regulasi dan praktik di lapangan. Hal ini mencakup pemberian panduan koordinasi yang lebih kuat agar peran Wakil Kepala Daerah tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga aktif memimpin program-program strategis daerah.
Sejumlah Wakil Kepala Daerah dari seluruh penjuru Indonesia dari berbagai kabupaten dan kota turut memberikan masukan teknis mengenai tantangan koordinasi di lapangan. Mereka berharap regulasi baru ini mampu menjadi solusi bagi percepatan pelayanan publik di daerah.
Pertemuan ASWAKADA ini menjadi momentum penting bagi para Wakil Kepala Daerah untuk menyatukan suara serta dengan penguatan regulasi ini diharapkan roda pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan lebih solid.(BEL)

