TALANG KELAPA – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia terkait persyaratan dan tatacara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin bersama Kepala OPD terkait, beberapa Kepala Desa dan Kepala Puskesmas ikut serta Sosialisasi yang digelar oleh BPJS Kesehatan Banyuasin di Telaga Rasa Cafe dan Resto, Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (3/3/2026).
Kepala BPJS Banyuasin, Bayu Saputra, SKM., MM menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan guna menyamakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga pengelolaan dan penggunaan DTSEN terhadap penerima bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tepat sasaran.
Plt. Kadinsos Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi menegaskan bahwa DTSEN ini sangat penting karena basis data tunggal/individu yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.
Oleh sebab itu, sosialisasi ini sangat penting karena DTSEN mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPS Banyuasin, Basuki Rahmat, S.ST., M.Stat terkait sangat pentingnya DTSEN. Data tunggal ini harus kita sinergikan dengan data kependudukan agar output yang didapatkan terukur tepat.
Turut hadir Plt. Kadinkes Banyuasin, dr. Indah Deryane, M. Kes, dan Plt. Kadis Dukcapil Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si dan Peserta Sosialisasi.(BEL)

